Istri Meninggalkan Rumah Tanpa Izin Suami

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله   berkata :

[ لَا يَحِلُّ لِلزَّوْجَةِ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا إلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدِ أَنْ يَأْخُذَهَا إلَيْهِ وَيَحْبِسَهَا عَنْ زَوْجِهَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ لِكَوْنِهَا مُرْضِعًا أَوْ لِكَوْنِهَا قَابِلَةً أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الصِّنَاعَاتِ وَإِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا بِغَيْرِ إذْنِهِ كَانَتْ نَاشِزَةً عَاصِيَةً لِلَّهِ وَرَسُولِهِ ﷺ؛ وَمُسْتَحِقَّةً لِلْعُقُوبَةِ]

"Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Dan tidak halal bagi siapa pun untuk membawanya (pergi) dan menahannya dari suaminya, baik karena ia seorang penyusu bayi, bidan, atau pekerjaan lainnya. Jika ia keluar dari rumah suaminya tanpa izinnya, maka ia termasuk istri yang nusyuz, durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, serta berhak mendapatkan hukuman.”

(Majmu‘ al-Fatawa (32/281)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama