Hukum Menikah Tanpa Wali


Tidak boleh bagi seorang wanita menikahkan diri sendiri tanpa wali, sebagaimana hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali”. (Hadits Riwayat Abu Daud: 2085 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Irwa’ Ghalil: 1839)

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya adalah batil, maka pernikahannya adalah batil, maka pernikahannya adalah batil”. (Hadits Riwayat Ahmad: 24417, Abu Daud: 2083 dan Tirmidzi: 1102 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara yang perawan dan yang janda. Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata : “Diantara syarat sahnya nikah adalah berasal dari wali, baik wanita tersebut masih perawan atau janda, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 21/39)

Ada ancaman yang berat bagi siapa saja yang menikahkan dirinya sendiri, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda:

 لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ ، وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا ؛ فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي

“Janganlah seorang wanita menikahkan wanita lain, dan janganlah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri, karena seorang pezina (pelacur) lah yang menikahkan dirinya sendiri”. (Hadits Riwayat Ibnu Majah: 1782 dalam Shahih al Jami’: 7298)

Jika seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, maka pernikahannya adalah batil (tidak sah), menurut madzhab jumhur ulama, dan wajib memperbaharui akad antara calon suaminya dan walinya, dengan dihadiri oleh kedua orang saksi yang adil, namun wanita tersebut tidak kena had (hukuman dera) karena zina, karena memperhatikan adanya perbedaan pendapat di antara para ahli fikih, khusunya madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa pernikahan tanpa wali tetap sah.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, 

"Jika tidak ada bagi seorang wanita wali maupun penguasa yang menikahkannya, maka diriwayatkan dari Imam Ahmad yang mengisyaratkan bahwa yang menikahkannya adalah lelaki yang adil dengan seizinnya." (Al Mughni, 9/362).

Syaikh Umar Al ‘Asyqar berkata : 

Apabila tidak ada penguasa kaum muslimin atau perempuan tersebut dalam kondisi dimana tidak ada bagi kaum muslimin penguasa dan juga wali secara umum sebagaimana kaum Muslimin yang berada di negara Amerika dan yang lainnya, maka jika di negara tersebut terdapat yayasan Islam yang bergerak dalam urusan Kaum Muslimin, maka yayasan tersebut memiliki kewenangan untuk menikahkannya. Demikian pula apabila terdapat kaum Muslimin pemimpin yang ditaati atau penanggung jawab yang mengatur urusan mereka, maka merekalah yang berhak untuk menjadi wali." (Dari kitab  Al Wadhih Fi Syarhi Qonuunil Ahwal As Syakhshiyyah Al Urduni, hal. 70)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama