Hadits-Hadits Tentang Larangan Nikah Syighar :
1. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
> نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang nikah syighar.” (Hadits Riwayat Muslim no. 1417)
2. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
> أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
“Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang nikah syighar, yaitu bentuk pernikahan di mana seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain dengan syarat orang itu juga menikahkan anak perempuannya kepadanya, dan di antara keduanya tidak ada mahar.” (Hadits Riwayat Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)
3. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
> نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang nikah syighar.”
Ibnu Numair menambahkan:
> وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجْكَ ابْنَتِي، أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجْكَ أُخْتِي
“Bentuk nikah syighar adalah seseorang berkata kepada orang lain: ‘Nikahkanlah putrimu denganku, maka aku akan menikahkan putriku denganmu’; atau: ‘Nikahkanlah saudara perempuanmu denganku, maka aku akan menikahkan saudara perempuanku denganmu.’” (Hadits Riwayat Muslim no. 1416)
4. Dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz Al-A’raj, ia berkata:
> أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ، وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ، وَكَانَا جَعَلَا صَدَاقًا، فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا، وَقَالَ فِي كِتَابِهِ: هَذَا الشِّغَارُ الَّذِي نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Al-‘Abbas bin ‘Abdillah bin Al-‘Abbas menikahkan putrinya dengan ‘Abdurrahman bin Al-Hakam, lalu ‘Abdurrahman juga menikahkan putrinya dengan Al-‘Abbas. Keduanya menetapkan mahar. Maka Mu’awiyah menulis surat kepada Marwan dan memerintahkannya untuk memisahkan pasangan tersebut. Dalam suratnya, Mu’awiyah berkata: ‘Ini termasuk bentuk nikah syighar yang telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.’” (Hadits Riwayat Abu Dawud no. 2075 dan Ahmad 4:94. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)
Penjelasan Tentang Nikah Syighar :
Nikah syighar adalah bentuk pernikahan di mana seseorang (misalnya si A) menikahkan anak, saudara perempuan, atau perempuan lain yang berada di bawah perwaliannya kepada orang lain (si B), dengan syarat si B juga harus menikahkan anak, saudara perempuan, atau yang di bawah perwaliannya kepada si A.
Baik ada mahar maupun tidak, bentuk pernikahan seperti ini tetap termasuk dalam larangan syighar.
Para ulama sepakat bahwa nikah syighar diharamkan, namun mereka berbeda pendapat tentang keabsahan akad nikahnya. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa nikah semacam ini tidak sah.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :
نظري في نكاح الشغار أنه حرام، لنهي النبي ﷺَ عنه، كما في حديث ابن عمر، وكما في الحديث الذي أشار إليه السائل، حيث قال: «الحديث»، والشغار أن يزوج الرجل موليته على أن يزوجه الآخر موليته بدون مهر، أو يسمى لهما مهراً قليلاً على سبيل الحيلة، وإنما كان الشغار محرماً باطلاً لأن الله تعالى قال: ﴿الآية﴾، وجعل الله تعالى حل المرأة مشروطاً بدفع المال، وهكذا جاء في الحديث عن النبي ﷺَ أنه نهى عن نكاح الشغار.
Pendapatku tentang Nikah Syighar adalah nikah yang diharamkan, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya. Hal ini seperti yang terdapat pada hadits Ibnu Umar, dan juga hadits yang telah disampaikan oleh penanya, yaitu beliau bersabda :
لَا شِغَارَ فِي الْإِسْلَامِ
Tidak ada nikah syighar di dalam Islam. (Hadits Riwayat Muslim)
Nikah Syighar adalah seseorang menikahkan wanita di bawah perwaliannya kepada orang lain dengan ketentuan orang tersebut menikahkan wanita di bawah perwaliannya kepada dirinya dengan tanpa mahar, atau disebutkan mahar yang sedikit untuk kedua wanita itu sebagai siasat.
Nikah Syighar merupakan pernikahan yang diharamkan dan batil, karena Allah ta'ala berfirman :
وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم
Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu ...
Allah ta'ala menjadikan halalnya seorang wanita dengan syarat pemberian harta. Demikian pula, telah datang hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau telah melarang Nikah Syighar. (Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb » Kaset no. 156)
