Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Pertanyaan :
Anda menyebutkan bahwa kaum pria diharamkan memakai pakaian panjang (yang menutup matakaki), dan juga bagi wanita jika memanjangkan pakaian untuk tujuan kebanggaan.
Apa pendapat anda terkait gaun pengantin yang menjuntai hingga sekitar tiga meter, dan apa pendapat anda tentang uang yang dibayarkan kepada penyanyi di pesta pernikahan?
Jawaban :
Adapun terkait pakaian wanita, yg sesuai sunnah adalah ditambah sepanjang satu jengkal tangan, dan tidak lebih dari satu hasta, untuk menutupi dan tidak terlihat kedua kakinya.
Adapun diperpanjang lebih dari satu hasta itu adalah perkara mungkar baik untuk pengantin wanita atau pun yang lainnya. Itu tidak diperbolehkan.
Ini adalah perbuatan pemborosan uang untuk pakaian mahal.
Sepantasnya untuk bersikap pertengahan dalam berpakaian, tidak perlu menghiasinya dengan perhiasan yang menghamburkan biaya yang banyak, yang sebenarnya bisa bermanfaat untuk umat dalam urusan agama dan dunianya.
Adapun terkait penyanyi wanita, maka tidak diperbolehkan untuk menghadirkan mereka dengan tarif yang sangat mahal.
Adapun, penyanyi yang membawakan lagu-lagu biasa, sederhana dan ringan, pada malam hari untuk mengungkapkan kegembiraan, kebahagiaan, dan merayakan pernikahan ini diperbolehkan.
Bernyanyi dan memainkan duff (sejenis rebana) di pesta pernikahan diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Dengan syarat tidak menimbulkan hal yang jelek, khusus di kalangan wanita pada malam hari.
Kemudian acara berakhir tanpa begadang atau pengeras suara, tetapi dengan lagu-lagu biasa (tanpa mengandung dosa) yang memuji mempelai wanita, memuji suami dengan jujur, atau keluarga mempelai wanita, atau kalimat-kalimat semisal yang tidak mengandung kemaksiatan.
Jika perayaan tersebut bersifat pribadi, hanya dihadiri oleh wanita, tanpa kehadiran pria, dan tanpa pengeras suara, maka hal ini tidak mengapa.
Sebagaimana kebiasaan pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan para Sahabat.
Adapun mengundang penyanyi wanita dan memberi tarif yang mahal kepadanya, maka ini adalah perkara mungkar.
Demikian juga memakai pengeras suara ini tidak diperbolehkan, karena akan mengganggu orang lain dan begadang hingga larut malam akan menyebabkan terlewat shalat Subuh. Ini adalah kemungkaran yang harus ditinggalkan.
___
Majmu’ Al-Fatawa 4/121
Wallahu'alam