Hukum Saling Berjanji Untuk Tidak Menikah Kembali

Oleh : As-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ta'ala

Pertanyaan :

من ن. س. ع. من اليمن الشمالية تقول تعاهدت مع زوجي ألا يتزوج أحد منا إلا أن زوجها تزوج غيرها وطلقها فهل تفي بالعهد أو تتزوج مثل ما تزوج؟

Dari penanya berinisial: N.S.A dari Yaman Utara mengatakan: aku melakukan perjanjian dengan suamiku untuk salah satu dari kami tidak menikah kecuali jika suaminya telah menikah perempuan lainnya dan menceraikannya maka apakah dia wajib memenuhi janji tersebut atau dia boleh menikah seperti dia boleh menikah?

Jawaban :

فأجاب رحمه الله تعالى: لا يجوز هذا الشرط أي لا يجوز للزوج أن يشترط على زوجته ألا تتزوج أحدا بعده وذلك لأنه منافٍ للشرع فإن الذي لا يحل نسائه من بعده هو النبي صلى الله عليه وسلم خاصة والمرأة إذا فارقها زوجها سواء فرقة حياة أو فرقة موت فإنها تكون حينئذٍ حرة تتزوج من شاءت واشتراط ألا تتزوج بعده اشتراط باطل لا يوفى به وكذلك بالنسبة للزوج إذا اشترطت عليه ألا يتزوج أحدا بعدها فإنه شرط باطل فإن الزوج حر له أن يتزوج ما شاء حتى ولو كانت الزوجة معه إلا إذا اشترط عليه عند العقد ألا يتزوج عليها فإن هذا الشرط صحيح على القول الراجح من أقوال أهل العلم، وإذا تزوج عليها في هذه الحال وقد شرط عليه عند العقد ألا يتزوج فإن لها الخيار بين فسخ النكاح والبقاء معه

Tidak boleh syarat seperti ini yakni tidak boleh bagi suami mempersyaratkan istrinya untuk tidak menikahi seorang pria pun sepeninggal dia dan yang demikian itu karena dapat menolak syariat; karena yang tidak halal para istri untuk menikah kembali sepeninggal suaminya adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam secara khusus.

Dan seorang wanita jika telah ditinggal suaminya baik itu ditinggal cerai dimasa hidupnya atau ditinggal mati maka di saat itu dia bebas untuk menikah dengan pria mana yang dia suka, dan persyaratan tidak boleh menikah sepeninggalnya adalah persyaratan yang batil yang tidak boleh dipenuhi.

Dan demikian pula terkait suami apabila engkau mempersyaratkan baginya untuk tidak menikahi seorang wanita sepeninggal istrinya maka itu adalah syarat yang batil karena suami bebas baginya untuk menikahi wanita manapun yang dia suka sekalipun istrinya masih berada bersamanya kecuali istri mempersyaratkan kepada suaminya ketika akad nikah untuk tidak menikah kembali (poligami) maka sesungguhnya syarat ini shahih (dibenarkan) menurut pendapat yang rajih (kuat) dari pendapat-pendapat para ulama, dan apabila dia menikahi istrinya dalam kondisi demikian dan istrinya telah membuatkan persyaratan baginya ketika akad untuk tidak menikah kembali maka (jika suami menolak) boleh bagi istri untuk memilih antara membatalkan pernikahan atau tetap bersama suaminya. 

___

Fatawa Nur Ala Ad-Darb (juz. 19 hal. 2).

Wallahu'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama