Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
ما حكم الطلاق بدون سبب؟
Apa hukum talak tanpa ada sebab?
Jawaban :
الطلاق بدون سبب لا ينبغي، وذكر أهل العلم أنه مكروه لما في ذلك من التفريق بين الزوجة وزوجها، وتفويت مصالح النكاح؛ ولأن الرجل إذا طلقها قد لا يجد غيرها، وهي أيضاً قد لا يتزوجها غيره، فهو مكروه، ولكن إذا دعت الحاجة إليه فإنه لا بأس به.
Talak tanpa ada sebab itu tidak sepantasnya dilakukan, sebagian ulama menyebutkan kalau hal itu hukumnya makruh, karena di dalamnya :
Ada perpisahan antara istri dan suaminya, sehingga akan terluput berbagai kemaslahatan pernikahan.
Dan karena seorang laki-laki itu apabila telah menceraikan istrinya kadang tidak mendapatkan penggantinya.
Demikian juga seorang istri terkadang tidak ada laki-laki lain yang mau menikahinya.
Maka hukumnya dibenci, akan tetapi apabila ada hajat yang menuntut untuk itu maka tidak mengapa.
___
Fatawa Nur Ala ad Darb
Wallahu'alam
