Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur'an

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata :

ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺤﺎﺋﺾ ﻗﺮاءﺓ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﺠﻨﺐ ، ﻭﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﻣﺎﻟﻚ ، ﻭﺣﻜﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ ، ﻭﺇﻥ ﻇﻨﺖ ﻧﺴﻴﺎﻧﻪ ﻭﺟﺐ .

​"Wanita yang haid dibolehkan membaca Al-Qur'an, berbeda dengan orang yang junub (berhadas besar). Ini adalah mazhab Malik, dan diriwayatkan juga sebagai salah satu riwayat dari Ahmad. Bahkan, jika ia khawatir akan lupa (hafalan)nya, maka wajib (membaca)." ​(Al-Fatawa Al-Kubra 5/314)

لماذا الجنب لا يجوز له أن يقرأ القرآن حتى يغتسل والحائض يجوز لها أن تقرأ قبل الغسل ما هو الفرق بينهما ؟

​Seseorang mungkin bertanya: Mengapa orang yang junub tidak dibolehkan membaca Al-Qur'an sampai ia mandi (junub), sedangkan wanita haid dibolehkan membaca sebelum mandi? Apa perbedaan di antara keduanya?

​Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata :

ﻭاﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ : ﺃﻥ اﻟﺠﻨﺐ ﻭﻗﺘﻪ ﻳﺴﻴﺮ ، ﻭﻓﻲ ﺇﻣﻜﺎﻧﻪ ﺃﻥ ﻳﻐﺘﺴﻞ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻝ ، ﻣﻦ ﺣﻴﻦ ﻳﻔﺮﻍ ﻣﻦ ﺇﺗﻴﺎﻧﻪ ﺃﻫﻠﻪ ، ﻓﻤﺪﺗﻪ ﻻ ﺗﻄﻮﻝ ، ﻭاﻷﻣﺮ ﻓﻲ ﻳﺪﻩ ﻣﺘﻰ ﺷﺎء اﻏﺘﺴﻞ ، ﻭﺇﻥ ﻋﺠﺰ ﻋﻦ اﻟﻤﺎء ﺗﻴﻤﻢ ﻭﺻﻠﻰ ﻭﻗﺮﺃ . ﺃﻣﺎ اﻟﺤﺎﺋﺾ ﻭاﻟﻨﻔﺴﺎء ﻓﻠﻴﺲ اﻷﻣﺮ ﺑﻴﺪﻫﻤﺎ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺑﻴﺪ اﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ . ﻭاﻟﺤﻴﺾ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺃﻳﺎﻡ ﻭاﻟﻨﻔﺎﺱ ﻛﺬﻟﻚ ؛ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺑﻴﺢ ﻟﻬﻤﺎ ﻗﺮاءﺓ اﻟﻘﺮﺁﻥ ؛ ﻟﺌﻼ ﺗﻨﺴﻴﺎﻧﻪ

​"Perbedaan di antara keduanya: Bahwa waktu bagi orang yang junub adalah sebentar, dan ia memungkinkan untuk segera mandi saat itu juga, sejak ia selesai dari menggauli istrinya. Jadi, masanya tidak panjang, dan urusannya berada di tangannya, kapan pun ia mau, ia bisa mandi. Bahkan, jika ia tidak mampu mendapatkan air, ia boleh bertayamum lalu shalat dan membaca (Al-Qur'an).

​Adapun wanita yang haid dan nifas, urusan (berhentinya hadas) tidak berada di tangan keduanya. Itu hanyalah di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Haid membutuhkan waktu beberapa hari, dan nifas pun demikian. Oleh karena itu, dibolehkan bagi keduanya membaca Al-Qur'an, agar mereka tidak melupakannya (hafalannya)." (Majmu’ Al-Fatawa 10/210) 

Wallahu'alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama